Tak Hanya IDI, PDGI Sebut RUU Kesehatan Rawan Kriminalisasi Terhadap Nakes

- Selasa, 11 April 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik/zenstock)
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik/zenstock)

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) turut keberatan dengan pembahasan RUU Kesehatan. Sebagaimana diketahui, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diserahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Rabu (5/4/2023) kepada DPR RI.

Ketua Umum PB PDGI drg Usman Sumantri menegaskan, RUU Kesehatan termasuk rawan akan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan (nakes). Hal ini lantaran beberapa pasal dianggap tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi nakes serta mengancam keselamatan pasien.

Baca juga: Wanti-wanti Pakar IDI Soal Bedak Tabur Johnson & Johnson Picu Kanker Ovarium

"Setelah dipelajari pasar perpasal oleh tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes," tegas drg Usman dalam pernyataannya, Selasa (11/4/2023).

Disebutkan bahwa pasal-pasal pada RUU Kesehatan Omnibus Law dianggap bermasalah, baik secara substansi maupun redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir. Namun dalam hal ini, pihak PDGI tidak merinci terkait pasal yang dimaksud.

Setidaknya, ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

"Pasal yang bermasalah secara substansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multitafsir," tegas anggota tim hukum dan legislasi PB PDGI, Paulus Januar Satyawan.

Sikap PB IDI Terkait RUU Kesehatan

-
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Freepik/8photo)

Sebelumnya, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mohammad Adib Khumaidi mengatakan pihaknya menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Ditolak IDI, Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hukum Ekstra untuk Nakes

Apabila disahkan, dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan.

"Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan (Omnibus Law) ini menjadi perhatian serius," ujar dr Adib dalam keterangan.

"Karena pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak."

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB
X