BPJS Kesehatan Diminta Menanggung Biaya Perawatan Luka Percobaan Bunuh Diri

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 11:31 WIB
Ilustrasi percobaan bunuh diri yang diharapkan dapat ditanggung biaya perawatan BPJS Kesehatan. (Pixabay)
Ilustrasi percobaan bunuh diri yang diharapkan dapat ditanggung biaya perawatan BPJS Kesehatan. (Pixabay)

Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan RI Vensya Sihotang mengatakan, tindakan melukai diri sendiri akibat gangguan jiwa perlu memperoleh tanggungan biaya perawatan BPJS Kesehatan.

"Saat ini belum semua biaya perawatan pasien akibat gangguan kesehatan jiwa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harapannya bertahap, berproses untuk bisa ditanggung," ujar Vensya Sitohang, dikutip Antara, Jumat (7/10/2022).

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, penyandang disabilitas jiwa mendapatkan akses pengobatan BPJS Kesehatan, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Baca Juga: Banyak Dialami Gen Z, Kesehatan Mental Bisa Dicegah dengan Melatih Pikiran

Vensya menuturkan, luka yang diderita penyandang disabilitas jiwa belum termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Padahal, kejadian itu dapat berujung pada tindakan bunuh diri.

-
Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan RI Vensya Sihotang, tengah upayakan biaya perawatan percobaan bunuh diri ditanggung BPJS Kesehatan. (Antara)

 

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, kata Vensya, lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun di Indonesia mengalami gangguan mental emosional. Lalu, lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Selain itu, berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang, atau setiap hari ada lima orang melakukan percobaan maupun bunuh diri.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Harus Break dari Media Sosial Agar Mental Tetap Sehat

Sebanyak 47,7 persen korban bunuh diri terjadi pada usia 10 hingga 39 tahun, yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif. Laporan UNICEF secara global mengungkap, kejadian itu lebih dominan dialami kaum remaja usia 13 hingga 15 tahun.

"Berdasarkan data UNICEF, terjadi peningkatan kasus percobaan bunuh diri pada remaja perempuan dari 4,8 persen, ke-6,2 persen pada 2007 hingga 2015. Sementara pada laki-laki meningkat dari 3,2 persen menjadi 4 persen pada kurun yang sama," katanya.

Atas dasar itu, Kemenkes sedang intents berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, agar percobaan bunuh diri di Indonesia ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan.

"Saat ini, kami sedang mendiskusikan teknisnya lagi, agar itu memang bisa ditanggung," tutur Vensya.

Baca Juga: 3 Tanda Mentalmu Sedang Bermasalah, Liburan Pun Terasa Tak Menyenangkan

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB
X