Syarat-Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Omicron, Harus di Kamar Terpisah

- Minggu, 23 Januari 2022 | 16:19 WIB
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar COVID-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar COVID-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Pasien yang positif terjangkit COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) tanpa gejala atau dengan gejala ringan kini dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Syarat isoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi.

Untuk isoman di rumah, syarat klinisnya antara lain usia pasien kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap isolasi sebelum diizinkan keluar.

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung, antara lain terdapat kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; kamar mandi di dalam rumah terpisah dari penghuni rumah lain; terdapat pulse oksimeter di rumah; dan selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Untuk periode isolasi, lamanya minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis.

Adapun jumlah kasus Omicron di Indonesia hingga 21 Januari 2022, tercatat total ada 1.161 kasus, importasi 831 kasus, transmisi lokal 282 kasus, dan 48 kasus belum diketahui.

Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa 87 anggota jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi pada 8 Januari 2022 dikonfirmasi positif COVID-19.

Dilansir New York Times, studi pada tikus dan hamster menemukan bahwa Omicron menghasilkan infeksi yang tidak merusak paru-paru, melainkan menyerang hidung dan tenggorokan.

Dalam penelitian tersebut, para peneliti mengatakan Omicron menghasilkan beban virus yang lebih rendah, sehingga tidak terlalu merusak.

Data tersebut juga hampir sama dengan data yang dilaporkan Afrika Selatan, di mana negara itu memiliki sedikit rawat inap dan lebih sedikit kematian setelah Omicron diidentifikasi pada 24 November 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X