Obat COVID-19 Molnupiravir Telah Disetujui BPOM, Bagaimana Efeknya pada Pasien Corona?

- Senin, 10 Januari 2022 | 16:55 WIB
 Molnupiravir yang dikembangkan oleh Merck & Co Inc (Reuters, 17 Mei 2021)
Molnupiravir yang dikembangkan oleh Merck & Co Inc (Reuters, 17 Mei 2021)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menyetujui penggunaan obat pil COVID-19 Molnupiravir. Kabar diizinkannya penggunaan obat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Senin (9/1/2011).

Penny menyebut obat besutan farmasi Amerika Serikat, Merck and Co tersebut diyakini dapat mengurangi risiko keparahan dan kematian akibat paparan COVID-19.

Baca juga: Benarkah Vaksin COVID-19 Dapat Memperlambat Siklus Menstruasi?

Meski memberikan izin, BPOM RI belum merilis kapan obat tersebut akan diedarkan. Meski diketahui obat tersebut sudah tiba di Indonesia pada Senin (3/1) lalu.

Lalu apa sebenarnya molnupiravir itu?

Mengutip dari Voice of America (VOA), molnupiravir termasuk dalam kelas antivirus yang dikenal sebagai ribonukleosida mutagenik. Obat ini bekerja mencegah virus mereplikasikan diri.

Sebelum Indonesia, India sudah lebih dulu menjadi negara yang menggunakan obat ini. Negara itu menyetujui molnupiravir sebagai pil antivirus COVID-19 pertama pada 28 Desember 2021. Keputusan itu memicu perlombaan di antara produsen obat-obatan India untuk memproduksi molnupiravir.        

Lantas seberapa efektif molnupiravir?

Perusahan farmasi Amerika, Merck and Co pada Oktober tahun lalu mengumunkan molnupiravir telah teruji.

Pengujian dilakukan dengan melibatkan 775 peserta yang tidak divaksinasi, masing-masing memiliki setidaknya satu faktor risiko yang terkait dengan hasil penyakit yang buruk, seperti obesitas, diabetes, atau penyakit jantung.

Peserta kemudian dipisahkan menjadi dua kelompok, yaitu satu yang menerima obat dan kelompok lainnya menerima plasebo.

Pada kelompok plasebo, 53 pasien atau 14 persen dirawat di rumah sakit atau meninggal karena infeksi dibandingkan dengan 28 atau 7,3 persen pada kelompok yang menerima pengobatan.

Setelah 29 hari pemantauan, tidak ada kematian yang dilaporkan pada mereka yang menerima molnupiravir dibandingkan dengan delapan kematian di antara mereka yang menggunakan kelompok plasebo.

Alhasil banyak negara dunia yang kemudian memborong obat tersebut. Beberapa di antaranya seorti Inggris, Singapura dan kini Indonesia.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X