Alasan Mengapa Vaksin AstraZeneca Tak Diuji Klinis Terlebih Dulu di RI

- Jumat, 16 April 2021 | 09:55 WIB
Ilustrasi vaksin (Photo by cottonbro from Pexels)
Ilustrasi vaksin (Photo by cottonbro from Pexels)

Belakangan ini tengah heboh Vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tidak dapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Padahal beberapa tokoh politik sudah memberikan dukungan dengan ramai-ramai bersedia menjadi subjek uji klinis. Namun sayang, BPOM malah mengatakan uji klinisnya belum baik.

Karena hal ini, vaksin tersebut dibandingkan dengan vaksin AstraZeneca yang didatangkan dari luar negeri dan bisa segera mendapat izin tanpa proses uji klinis di Indonesia.

Hal itu pun ditanggapi oleh Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis izin darurat sebelum vaksin COVID-19 bisa digunakan.

Pertama adalah Emergency Use Listing Procedure (EUL) yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan kedua Emergency Use Authorization (EUA) dari otoritas lokal.

Vaksin AstraZeneca sudah mendapatkan izin EUL dari WHO yang memang sudah dipelajari oleh komite internasional. Nah, BPOM sendiri mempelajari dulu EUL yang dikeluarkan WHO sebelum mengeluarkan EUA vaksin AstraZeneca.

BPOM sendiri mengatakan bahwa mereka mendukung pembuatan vaksin Nusantara hanya saja pengembangannya perlu tetap mengikuti standar dan aturan yang berlaku.

"Inovasi di bidang kesehatan harus tetap mengikuti kaidah, etika, dan tahapan ilmiah. Sehingga inovasi yang dihasilkan memiliki manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Wiku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB

6 Tips yang Membantu Mempertahankan Kesehatan Mata

Selasa, 16 April 2024 | 07:00 WIB

6 Manfaat Mencuci Tangan untuk Kesehatan

Senin, 15 April 2024 | 16:00 WIB
X