PPKM Dicabut, Masih Wajib Pakai Masker di Ruang Terbuka? Ini Kata Menkes

- Selasa, 3 Januari 2023 | 09:00 WIB
Menkes Budi Gunadi. (ANTARA/Gilang Galiartha)
Menkes Budi Gunadi. (ANTARA/Gilang Galiartha)

Pemerintah telah mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Langkah ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang terus landai.

Lantas apakah masih wajib menggunakan masker di ruangan terbuka setelah PPKM dicabut?

Baca juga: Kalau Pakai Masker Gak Benar Bisa Bikin Mata Kering, Begini Cara Atasinya

Dilansir Antara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu menggunakan masker di ruang terbuka jika merasa sehat.

"Pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat, kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka seperti ini tidak perlu, tidak usah," kata Menkes Budi Gunadi.

Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa masyarakat harus memakai masker di keramaian dan ruangan tertutup. Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM.

-
Ilustrasi wanita pakai masker. (FREEPIK)

Baca juga: Hong Kong dan Nigeria Cabut Aturan COVID-19 untuk Wisman, Enggak Perlu Pakai Masker

Menkes Budi juga mengatakan saat terserang flu, masyarakat tidak perlu lagi diajari menggunakan masker atau minum obat flu tertentu, karena masyarakat sudah paham apa yang harus dilakukan saat flu.

"Nah, kita lihat level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi. Jadi, pakai masker kalau saya melihat, seperti saat ini saya tidak pakai (di ruang terbuka), tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan, kita harus pakai," ungkap Budi.

Tidak hanya penggunaan masker yang tidak wajib lagi, tapi perubahan dari PPKM juga membuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga tidak wajib.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X