Viral Iklan 'Surat Sakit Online' Cuma 15 Menit di KRL, Kemenkes Buka Suara 

- Senin, 26 Desember 2022 | 13:07 WIB
Viral di media sosial iklan penyedia jasa 'surat sakit online'. (Twitter/sdenta)
Viral di media sosial iklan penyedia jasa 'surat sakit online'. (Twitter/sdenta)

Jagat media sosial tengah dibuat heboh dengan ‘surat sakit online’ langsung jadi dalam waktu 15 menit. Informasi ini terpampang melalui iklan di dalam gerbong KRL Commuter Line.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk melakukan konsultasi dengan dokter telah tersedia layanan telemedicine.

Layanan ini mempertemukan pasien dan dokter secara online atau tanpa perlu bertatap muka, untuk konsultasi terkait masalah kesehatan.

"Mengenai ini, kita tahu ada layanan telemedisin yang berupa konsultasi dan bisa mendapatkan pengobatan setelah dokter yg memeriksa meyakini terkait penyakit pasien setelah konsultasi tanpa bertemu," katanya saat dikonfirmasi Indozone, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Viral 'Surat Sakit Online' 15 Menit Langsung Jadi, Dokter: Potensi Pidana Tinggi Sekali

Lebih lanjut Nadia menjelaskan, untuk penerbitan keterangan ‘surat sakit online’, penggunaan layanan lewat telemedicine juga memerhatikan standar kedokteran yang ada.

"Pemberian surat sakit itu harus sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter yang menangani. Sehingga, menjadi tanggung jawab sesuai dengan standar pelayanan kedokteran dan etik kedokteran," ujarnya.

Salah satu contoh penerbitan surat keterangan sakit yakni terkait status COVID-19. Seseorang harus menjalani tes COVID-19 untuk mengetahui apakah benar tidak terjangkit virus SARS-CoV-2.

Pelayanan telemedicine untuk penanganan COVID-19 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021, tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Dokter: Bisa Dicegah Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan Janin

Sementara terkait izin pengiklanan ‘surat sakit online’, dr Nadia menegaskan bahwa sepenuhnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah. 

Ia mengimbau, agar masyarakat menghindari pemberian informasi palsu terkait kondisi kesehatan, agar bisa cepat dapat 'surat sakit online'. Sebab, hal ini dapat merugikan diri sendiri dan penerima surat keterangan sakit.

"Pastikan kebutuhan surat keterangan sakit digunakan sesuai dengan kondisi kita. Surat keterangan sakit bila tidak sesuai dengan kondisi yang ada, akan menjadi situasi penipuan terhadp pihak yang diberikan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X