Disebut Komunikasi Tidak Harmonis Antar Instanti, BPOM Tolak Temuan BPKN Soal Ginjal Akut

- Selasa, 27 Desember 2022 | 09:07 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito. (YouTube/Badan POM RI)
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito. (YouTube/Badan POM RI)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, pihaknya telah bekerja secara baik dalam penanganan kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak di Indonesia.

Pernyataan ini, menanggapi delapan temuan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), salah satunya kelalaian otoritas dalam pengawasan bahan baku obat sirup dan peredarannya.

Adapun kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak, dipicu oleh cemaran zat kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman dalam obat sirup.

"BPOM sudah melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar yang berlaku," ucap Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Tidak Punya Izin Edar, BPOM Tarik Kopi Serbuk Starbucks!

Dalam keterangannya, BPOM menyampaikan, celah-celah pengawasan yang perlu diperbaiki terkait kasus keracunan obat sirup. 

Saat ini, BPOM juga sudah melakukan penindakan terhadap perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran yakni, pencabutan izin edar, sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB), cara distribusi obat yang baik (CDOB), dan pemusnahan stok produk.

"Kami sudah menyampaikan secara transparan apa saja gap-gap yang ada, yang sudah berproses, dan kita sudah lakukan perbaikan," kata Penny.

Rekomendasi BPKN Tidak Melibatkan BPOM

Dalam pengeluaran temuan dan rekomendasi, pihak BPKN tidak melibatkan BPOM. Padahal menurut Penny, BPOM sudah menjelaskan secara gamblang terkait pemeriksaan kasus gagal ginjal akut anak, pada satu pertemuan.

"Ada tanya jawab terhadap hasil pemeriksaan. Jadi tahapannya itu saya kira, para entitas pemeriksa punya tata cara yang berlaku fair. Jadi, bukan hanya mencari kesalahan, tapi adalah untuk mencari solusi bersama," tuturnya.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi, Apa Saja?

Lebih jauh Penny menambahkan, cara kerja pemeriksaan BPKN perlu mencontoh beberapa lembaga pemeriksaan lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman. Dua lembaga itu meminta respons terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan dan rekomendasi.

-
Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, saat presscon soal kopi serbuk starbucks belum ada izin dari BPOM. (Indozone/Razdkanya Ramadhanty)

Penny menyayangkan dalam rekomendasi yang dikeluarkan BKPN yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, pihak BPOM tidak mendapatkan salinan hasil tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X