Dongkrak KPI, Pasutri PNS Kelabui Atasan Pakai Sertifikat Vaksin Palsu, Ditangkap Polisi

- Kamis, 13 Januari 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Foto/Pixabay)

Tertangkap basah kelabui pimpinan dengan sertifikat vaksin Covid-19 palsu, tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi.

Hal ini terjadi di Alor Gajah, Malaysia. Tindakan mereka itu tak lain ingin mendongkrak penilaian key performance indicator (KPI) mereka di dalam departemen perusahaan.

Hal itu untuk mendongkrak skor key performance indicator (KPI) mereka, demikian dipelajari.

Kepala Polisi Alor Gajah Supt Arshad Abu mengatakan pasangan itu membayar salah satu senior mereka, usia 58, untuk membantu mereka memalsukan sertifikat vaksin.

Sertifikat palsu tersebut kemudian dicantumkan dalam aplikasi vaksin Covid-19 Malaysia untuk ditunjukkan kepada atasan kerja mereka sebagai evaluasi kinerja pada 30 Desember 2022 kemarin.

“Pasangan, yang bekerja di departemen yang sama, diberitahu oleh senior bahwa dia telah berhasil menggunakan sertifikasi palsu untuk mendapatkan nilai tinggi dalam penilaiannya dan menawarkan untuk membantu suami dan istri untuk mendapatkan nilai yang sama dengan biaya 500 ringgit (Rp 1,7 juta) masing-masing," katanya seperti yang dikutip dari The Star, Kamis (13/1/2022).

Menurut penjelasannya, senior mereka itu mengklaim memiliki koneksi dengan seorang perantara yang bisa mengeluarkan sertifikat vaksin palsu dengan biaya Rp 1,7 juta.

Supt Arshad mengatakan kepala departemen mereka mencurigai ada yang tidak beres dan mengatakan kepada asisten administrasinya untuk melakukan pemeriksaan uji tuntas dengan klinik kesehatan yang mengluarkan sertifikat vaksin tersebut.

“Balasan dari klinik diterima pada 5 Januari. Ketiganya ditemukan belum melakukan vaksinasi dan terbukti memberikan informasi palsu selama sesi evaluasi KPI."

“Mereka kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya, seraya menambahkan bahwa pemerintah daerah tempat para tersangka bekerja telah mewajibkan stafnya untuk melakukan vaksinasi dan menunjukkan sertifikat vaksin untuk mendapatkan tanda KPI tambahan.

Ketiganya ditahan pada hari Selasa dan dilakukan penyelidikan dibawah undang-undang KUP 420 Malaysia melalui pasal kecurangan.

“Pasangan, berusia 38 dan 33 tahun, mengaku bahwa mereka antivaksin dan telah membayar senior mereka untuk mendapatkan sertifikat palsu untuk menipu kepala departemen mereka,” kata Supt Arshad.

Dia menambahkan bahwa polisi sedang mencoba untuk menyelidiki apakah ada sindikat yang terlibat.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X