Kabar gembira datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua atau vaksin COVID-19 dosis keempat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah melindungi masyarakat dari virus COVID-19.
Adapun aturan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum yang ditekan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Studi Israel Klaim Vaksin COVID-19 Bikin Suntikan Botox Kurang Efektif
"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Booster dan Pakai Masker Masih Jadi Syarat Naik KA meski PPKM Dicabut, Sampai Kapan?
Syarat Vaksinasi Booster Kedua
Berikut syarat dan jenis vaksin yang digunakan untuk vaksin booster kedua:
- Vaksin COVID-19 booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023;
- Vaksin booster ini diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama;
- Vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Kombinasi Jenis Vaksin Booster Kedua
Berikut daftar vaksin yang digunakan untuk booster kedua:
Booster Pertama: Sinovac
Booster Kedua: Astra Zeneca - separuh dosis (0,25 ml)
Pfizer - separuh dosis (0,15 ml)
Moderna - dosis penuh (0,5 ml)
Sinopharm - dosis penuh (0,5 ml)
Sinovac - dosis penuh (0,5 ml)