Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis, Ini Penyebabnya

- Rabu, 20 Juli 2022 | 13:31 WIB
Ilustrasi tanaman Ganja. (Pexels/Aphiwat chuangchoem)
Ilustrasi tanaman Ganja. (Pexels/Aphiwat chuangchoem)

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi terhadap Undang-Undang Narkotika terkait legalisasi Ganja Medis. Adapun amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat membacakan putusan sidang, Rabu (20/7/2022).

Untuk diketahui, sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari pasien penderita celebral palsy.

Adapun mereka mengajukan permohonan kepada untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Suhartoyo turut memberikan alasan mengapa MK keinginan pemohon belum dikabulkan. Sebab, dia bilang narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.

Baca Juga: Alamak! Remaja 16 Tahun Ini Terjaring Razia Polisi Gegara Simpan Ganja

“Belum terdapat bukti telah dilakukan pengakjian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah,” jelas Hakim Suhartoyo.

“Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," tambahnya.

Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P Sitompul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X