Inilah Hukum Vaksinasi Pada Saat Berpuasa Menurut MUI

- Selasa, 27 April 2021 | 10:56 WIB
Vaksinasi (Pexels/CDC)
Vaksinasi (Pexels/CDC)

Pada bulan Ramadhan, pemerintah masih tetap melakukan vaksinasi COVID-19 untuk memusnahkan rantai penyebaran Corona. Lalu bagaimana hukumnya melakukan vaksin saat sedang berpuasa?

Ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah melakukan rapat sebelum masuknya bulan puasa, menetapkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Dengan kata lain, tak ada alasan untuk tak vaksin karena sedang berpuasa.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang membuat seseorang tidak jadi disuntik vaksin saat sedang berpuasa. Orang-orang tersebut biasanya memang memiliki kondisi yang lemah, namun tetap berpuasa.

Maka dari itu, tak serta merta orang yang berpuasa dan ingin melakukan vaksin COVID-19, bisa langsung disuntik. Petugas medis akan mengecek kondisi pasien terlebih dahulu.

Namun perlu kami tegaskan kembali bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Jika kamu masih ragu, bisa dilakukan setelah buka puasa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X