Satgas Sebut Proses Hukum Rachel Vennya Sedang Berjalan

- Jumat, 15 Oktober 2021 | 09:59 WIB
Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)
Rachel Vennya (Instagram/rachelvennya)

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan bahwa proses hukum Rachel Vennya terkait melanggar aturan karantina sedang berjalan. Berikut selengkapnya.

Prof Wiku meminta agar semua masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku, khususnya pelaku perjalanan internasional yang harus menaati aturan perkarantinaan.

"Terkait kasus WNI yang meninggalkan masa karantina pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi seluruh masyarakat," ungkap Wiku dalam siaran pers Kamis (14/10/2021).

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," sambungnya.

Diketahui bahwa Rachel Vennya sendiri telah meminta maaf. Ia mengaku salah dan menjadikan kesalahannya ini sebagai pelajaran.

Sementara dr Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI menyebutkan bahwa Rachel Vennya bisa saja dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X