Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa Terkait Gagal Ginjal Akut

- Senin, 21 November 2022 | 17:24 WIB
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, saat Presscon terkait obat sirup berbahaya. (YouTube/Badan POM RI)
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, saat Presscon terkait obat sirup berbahaya. (YouTube/Badan POM RI)

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dipanggil penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (21/11/2022). Ia sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia.

"Pada hari Jumat, tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin 21 November 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Ramadhan bilang, nantinya Kepala BPOM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepala BPOM diketahui salah satu pihak yang mengetahui segala prosedur dalam perizinan edaran obat di Tanah Air.

"Untuk diambil keterangannya sebagai saksi," beber Ramadhan.

Baca Juga: Tak Ada Penambahan, Benarkah Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia Telah Usai?

Sementara itu, ketua tim penyidik kasus gagal ginjal, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menjelaskan, jadwal pemeriksaan pejabat BPOM tersebut disesuaikan dengan kesediaan waktunya, mengingat BPOM juga disibukkan dengan penyelidikan kasus gagal ginjal akut.

"Jadi, kami memang memanggil beberapa pejabat terkait BPOM, minggu inilah untuk mendapatkan keterangannya, tinggal ketersediaan waktunya, 'kan masing-masing sibuk," ujar Pipit dikutip dari Antara, Senin (21/11/2022).

-
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Saat ditanyakan kapan Kepala BPOM Penny K. Lukito akan diminta keterangan, Pipit bilang, surat panggilan yang dilayangkan pihaknya tidak menjurus pada satu posisi saja. Tapi kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi.

"Kami menyurat memang pada waktu itu menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi, 'kan boleh-boleh saja, 'kan tidak harus menjurus posisi. Otomatis kami meminta keterangan kepada yang membidangi, jabatan yang membidangi tidak ujuk-ujuk Kapala BPOM cuma yang terkait harus ditelusuri," ujarnya menerangkan.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Ratusan Obat Sirup Terbaru yang Aman Dikonsumsi dari BPOM

Pipit enggan mengatakan keterangan apa yang ingin digali penyidik dari pejabat BPOM. Hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan dan hanya akan diungkap dipersidangan.

Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan pihak BPOM dalam perkara ini dengan kapasitasnya baik sebagai ahli maupun saksi.

"Perihal pemanggilan ada kaitannya sebagai ahli, ada pula sebagai saksi," imbuh Pipit.

Seperti diketahui, dalam perkara gagal ginjal akut pada anak ini, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni perusahaan farmasi PT Afi Farma, dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X