Setelah beberapa lama menghantui masyarakat Tiongkok dan masyarakat dunia, virus corona Wuhan sudah memiliki nama resmi. Bukan hanya penyakitnya, virusnya juga sudah diberi nama resmi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan nama resmi dari penyakit itu ialah COVID-19. COVID-19 merupakan singkatan dari kata 'corona', 'virus', dan 'disease'. Sedangkan angka 19 di belakang mewakili tahun 2019 saat virus ditemukan.
Nama penyakit ini diberikan agar pencegahannya tidak keliru atau stigma pada kelompok atau negara tertentu.
WHO menjelaskan nama resmi ini digunakan untuk seluruh spektrum kasus. Mulai dari yang ringan, sedang hingga berat, seperti yang dilansir dari nrp.org.
Tidak hanya penyakitnya saja, virus yang menyebabkannya juga sudah di beri nama resmi yakni SARS-CoV-2, nama ini ditetapkan oleh Komite Taksonomi Virus Internasional.