Sebabkan 700 Ribu Kematian, WHO Minta Waspadai Resistensi Antibiotik

- Rabu, 27 November 2019 | 11:08 WIB
Ilustrasi obat antibiotik. (Pixabay/phoenixwil)
Ilustrasi obat antibiotik. (Pixabay/phoenixwil)

World Health Organization Indonesia (WHO) mengeluarkan 10 ancaman kesehatan global, dan resistensi antibiotik (AMR) termasuk dalam salah satu ancaman ini. WHO mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan yang diambil, resistensi antibiotik diperkirakan akan mengakibatkan sekitar 10 juta kematian secara global setiap tahunnya pada tahun 2050. 

WHO mengklaim, saat ini resistensi antibiotik diperkirakan sudah mengakibatkan 700 ribu kematian di seluruh dunia.  Rumah sakit menjadi tempat berkembangnya kuman atau mikroba resisten antibiotik yang kemudian menyebar ke masyarakat dan lingkungan seperti Streptococcus Pneumoniae, Staphylococcus Aureus, Klebsiela pneumoniae dan Escherichia Coli.

Pemakaian antibiotika yang tidak rasional di rumah sakit dapat meningkatkan perkembangan kuman atau mikroba resisten antibiotik. Hasil survei yang dilakukan oleh Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) pada tahun 2013-2016 di 6 rumah sakit terpilih di Sumatera, Jawa dan Bali, menunjukkan sebanyak 50-82 persen bakteri yang terdapat di lingkungan rumah sakit bersifat resisten terhadap golongan antibiotik yang banyak digunakan untuk pengobatan penyakit infeksi.

Selain itu masyarakat pun berperan dalam menyebabkan berkembangnya kuman atau mikroba resisten antibiotik. Data riset Kesehatan Dasar tahun 2013 menunjukkan 35,2 persen masyarakat Indonesia menyimpan obat untuk swamedikasi dan 86,1 persen dari kelompok tersebut menyimpan antibiotik yang diperoleh tanpa resep. 

Hal ini menunjukkan penggunaan antibiotik yang tidak rasional juga terjadi di masyarakat yang menyebabkan terjadinya resistensi antibiotik di masyarakat dan menyebar di keluarga dan lingkungan.

Peternakan juga merupakan salah satu sektor yang menggunakan antibiotik. Praktik umum peternakan di Indonesia masih banyak yang menggunakan pakan yang mengandung antibiotik pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoters). 
Pemerintah Indonesia, melalui Kementrian Pertanian sudah mengatur pembatasan penggunaan antibiotik di peternakan melalui Pasal 17 Permentan Nomor 14 Tahun 2017.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Terkini

X