MUI Akhirnya Beri Label Halal Untuk Vaksin Zifivax Anhui

- Senin, 11 Oktober 2021 | 10:27 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua kanan) bersama Sekjen Amirsyah Tambunan (kedua kiri), Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda (kiri) dan Direktur Pemasaran dan Kemitraan PT Jakarta Biopharmaceutical Industry Chair
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (kedua kanan) bersama Sekjen Amirsyah Tambunan (kedua kiri), Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda (kiri) dan Direktur Pemasaran dan Kemitraan PT Jakarta Biopharmaceutical Industry Chair

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah berikan label halal dan suci untuk vaksin Zifivax Anhui. MUI sebutkan tak ada penggunaan material haram dan najis pada vaksin COVID-19 itu saat diproduksi.

"Vaksin COVID-19 produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical hukumnya suci dan halal," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Sabtu (9/10/2021).

MUI menyebutkan bahwa proses produksinya memenuhi standar halal serta produksinya juga tak memakai material yang haram dan atau najis, termasuk dari bahan-bahannya yang tak ditemukan produk haram dan atau najis.

Vaksin Zifivax Anhui sendiri adalah vaksin buatan Anhui, China. Vaksin ini juga sudah dapatkan izin emergency use authorization (EUA) dari BPOM RI. Disebutkan juga bahwa vaksin ini memiliki efikasi sebesar 81,71 persen pada 7 hari setelah pemberian vaksin lengkap.

Terhadap varian baru COVID-19, berikut efikasi vaksin Zifivax berdasarkan data interim uji klinis fase III:

  • SARS CoV-2 varian Alfa (92,93 persen)
  • SARS CoV-2 varian Gamma (100 persen)
  • SARS CoV-2 varian Delta (77,47 persen)
  • SARS CoV-2 varian Kappa (90,0 persen)

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X