Sekarang Masuk Indonesia Wajib Lakukan Vaksin Lengkap Dan Lakukan PCR Tiga Kali

- Selasa, 14 September 2021 | 11:33 WIB
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kini untuk pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia wajib karantina selama delapan hari.

Tak hanya itu, kini sekarang orang yang datang ke Indonesia juga harus sudah vaksin COVID-19 secara penuh serta melakukan PCR sebanyak tiga kali.

"Pengetatan persyaratan perjalanan Internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, dan melakukan RT PCR (real time polymerase chain reaction) 3 kali, dan melakukan karantina selama delapan hari," kata Luhut, dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (13/9/2021).

Selain itu, untuk pembatasan pintu masuk bagi kemudahan pengawasan dari udara untuk pelaku perjalanan, penerbangan luar negeri hanya bisa lewat Cengkareng dan Manado.

"Sedangkan untuk Bali, sedang dipertimbangkan untuk bisa jalan, kita akan lihat 1 sampai 2 minggu ke depan," lanjut Luhut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X