Negara Ini Terapkan Usia 14 Tahun ke Bawah Dilarang Membeli Merokok

- Jumat, 10 Desember 2021 | 12:12 WIB
Seorang wanita sedang merokok. (Foto oleh Masha Raymers dari Pexels)
Seorang wanita sedang merokok. (Foto oleh Masha Raymers dari Pexels)

Bila di Indonesia masih ada anak kecil yang bisa membeli rokok padahal belum cukup umur, maka di negara ini akan melarang seumur hidup bagi anak usia 14 tahun ke bawah membeli rokok.

Negara tersebut adalah negara Selandia Baru yang mana akan menerapkan pelarangan anak usia muda yakni anak dengan usia 14 tahun ke bawah untuk tidak boleh membeli rokok seumur hidup.

Pemerintah membuat peraturan ini setelah peraturan lainnya tidak efektif dalam menekan jumlah perokok di negaranya.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai untuk merokok, sehingga kami akan membuat peraturan untuk melarang penjualan rokok ke kaum muda," kata Ayesha Verrall selaku wakil menteri kesehatan Selandia Baru, dikutip dari Reuters (9/12/2021).

Diketahui bahwa 11,6 persen penduduk Selandia Baru yang berusia di atas 15 tahun adalah perokok. Jumlahnya sendiri meningkat cukup pesat yakni 29 persen dari sebelumnya.

Parahnya, rokok sendiri jadi biang kematian di negara tersebut. Tercatat bahwa rokok telah menewaskan 5000 orang setiap tahunnya di Selandia Baru.

"Merokok membunuh 14 warga Selandia Baru setiap hari, lalu dua dari tiga perokok akan meninggal akibat merokok," ujar Alistair Humphrey selaku ketua asosiasi medis Selandia Baru, dikutip dari Reuters.

Diketahui bahwa rencana ini akan dimulai bertahap pada tahun 2024 mendatang, diikuti dengan mengurangi jumlah nikotin pada rokok pada 2025, dan di tahun 2027 negara tersebut sudah bebas asap rokok untuk generasi mudanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X