Kominfo Akhirnya Blokir Iklan Rokok Di Internet

- Jumat, 14 Juni 2019 | 17:01 WIB
iStock
iStock

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI akhirnya merealisasikan keinginan Menkes terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Iklan ini meliputi di YouTube, Facebook, Instagram, dan lain-lain.

"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi yang kami kutip dari laman Antara.

Ternyata, ada sebanyak 114 kanal yang memuat konten iklan rokok di platform Facebook, Instagram dan YouTube setelah ditelusuri oleh Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Disebutkan bahwa konten yang kini dilarang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.

Waaah...Semoga warga Indonesia semakin menjauh dari rokok ya guys dengan adanya tindakan baik ini.

Editor: Administrator

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB
X