Bolehkan Orang Gangguan Jiwa Mendapatkan Vaksin Corona?

- Selasa, 20 April 2021 | 09:06 WIB
Ilustrasi ODGJ (Foto oleh Elina Krima dari Pexels)
Ilustrasi ODGJ (Foto oleh Elina Krima dari Pexels)

Kementerian Kesehatan RI menanggapi pertanyaan terkait apakah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan vaksin atau tidak. Mereka mengatakan bahwa ODGJ tetap mendapatkan vaksin.

Walau begitu, mereka yang tetap mendapatkan hak vaksin diharuskan mendaftarkan diri terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan oleh dr Nadia.

dr Nadia meyakini bahwa ODGJ juga memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang kemudian menjadi syarat utama pendataan vaksinasi Corona.

Namun, ODGJ ini kan sebenarnya terbagi dengan dua kategori, yang dirawat di rumah sakit dan yang tidak. Kalau yang di rumah sakit, pasti mudah mendatanya. Namun bagaimana dengan yang di luar rumah sakit?

Jadi nanti diharapkan Dinas Sosial membawa ODGJ yang di jalan didaftarkan ke rumah saki. Selanjutnya pihak rumah sakit mendaftarkan mereka untuk mendapatkan vaksin Corona.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

7 Cara Efektif Mengatasi Rasa Ngantuk saat Bekerja

Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB

Stop! Inilah 7 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku

Selasa, 16 April 2024 | 09:00 WIB
X