Wajib Booster Masuk Mal Per Hari Ini, Warga Langsung Serbu Sentra Vaksinasi PRJ Kemayoran

- Minggu, 17 Juli 2022 | 14:21 WIB
Pengunjung melakukan vaksinasi dosis ketiga di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16-7-2022). Adanya aturan wajib
Pengunjung melakukan vaksinasi dosis ketiga di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16-7-2022). Adanya aturan wajib

Vaksinasi booster Covid-19 resmi menjadi syarat masuk tempat umum seperti mal dan juga sebagai syarat bepergian, mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).

Vaksin booster menjadi syarat memasuki kantor, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Hal ini tercantum dalam SE Satgas Covid-19 nomor 21 Tahun 2022. Warga yang sudah vaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau antigen saat ingin bepergian dengan moda transportasi udara, laut, dan darat, serta kereta api antarkota.

Warga yang sudah vaksin kedua boleh melampirkan hasil tes antigen atau PCR. Warga yang baru menerima vaksin pertama harus melampirkan hasil tes PCR.

Aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Aturan ini juga tidak berlaku untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

Usia 6-17 tahun cukup menunjukkan hasil vaksin kedua tanpa melampirkan hasil tes antigen atau PCR.

Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan vaksin dan tidak wajib melampirkan hasil tes antigen atau PCR, namun wajib ditemani pendamping yang sudah vaksin.

Warga serbu vaksin Booster

Pengunjung serbu sentral vaksinasi di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat menjelang pemberlakuan aturan pemerintah terkait dengan wajib booster sebagai syarat untuk memasuki area perbelanjaan dan pelaku perjalanan.

"Pengunjung bertambah empat kali lipat," kata petugas kesehatan Orin saat ditemui di PRJ.

Dengan adanya aturan wajib booster mulai Minggu (17/7), pengunjung berbondong-bondong untuk mengikuti vaksin "booster".

"Hari ini bisa mencapai lebih dari 200 orang yang vaksin di sini dari biasanya 50 orang," katanya.

Pengunjung asal Depok mendatangi sentral vaksinasi di PRJ karena aturan pemerintah terkait wajib booster untuk syarat perjalanan.

"Peraturan yang baru 'kan, transportasi umum, masuk mal, sudah harus vaksin dosis ketiga," ujar pengunjung Bebet.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X