Begini Cara Mengetahui Masker Yang Memiliki Izin Edar

- Rabu, 7 April 2021 | 09:44 WIB
Masker (Photo by Anna Shvets from Pexels)
Masker (Photo by Anna Shvets from Pexels)

Kebutuhan masker pada saat ini memang meningkat pesat. Karena kebutuhan yang tinggi tersebut, ada banyak produsen yang membuat masker. Bahkan, ada juga masker yang tidak memiliki izin edar atau membuat masker palsu.

Karena hal tersebut, Kementerian Kesehatan meminta agar masyarakat mewaspadai peredaran masker palsu. Mereka meminta agar selalu lebih teliti dalam mengecek keaslian dari masker sebelum membelinya.

Berikut ini ciri-ciri masker palsu atau tak memiliki izin edar:

1. Masker yang sudah mendapatkan izin edar

Masker yang sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes dipastikan sudah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), serta Breathing Resistance sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

2. Terus diawasi

Maraknya masker palsu ini, Kemenkes terus melakukan pengawasan terkait peredaran produk-produk yang sudah memiliki izin edar.

Jika ada yang menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar sesuai Kemenkes, masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Kemenkes.

Ada dua cara yang bisa dilakukan, pertama melalui jalur e-watch alkes, kedua akses Hallo Kemenkes di 1500567.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X