Bacok Bocah SMP yang Lagi Main Game, 5 Tersangka Ditelanjangi di Kantor Polisi

- Rabu, 22 Februari 2023 | 11:01 WIB
5 tersangka pembacokan pada bocah SMP di Sukabumi ditelanjangi di kantor polisi. (Foto Ilustrasi/INDOZONE)
5 tersangka pembacokan pada bocah SMP di Sukabumi ditelanjangi di kantor polisi. (Foto Ilustrasi/INDOZONE)

Lima remaja pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap 2 bocah SMP yang tengah bermain game di Sukabumi, berhasil ditangkap. Polisi juga menemukan celurit yang digunakan pelaku saat penangkapan tersebut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ada lima orang tersangka yang ditangkap polisi. Penangkapan terjadi sehari setelah mereka melakukan pembacokan pada korban yang tengah bermain game di Kampung Babakan, Kecamatan Baros, Sukabumi.

"Kelima tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cibuntu, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin, (20/2) petang," kata Zainal Abidin dikutip dari Antara, Rabu (21/2/2023).

Baca Juga:

Saat ditangkap, polisi juga menemukan sebilah celurit yang digunakan saat pengeroyokan. Menurut Zainal, kelima tersangka terhitung masih remaja. Mereka adalah MFSR (15 tahun), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20).

Kelimanya melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap bocah SMP yang tengah bermain game pada Minggu (19/2/2023). Saat kejadian, sejumlah remaja berhasil kabur, namun dua lainnya berinisial ARSS (15) dan RIP (16), kadung terkepung sehingga menjadi bulan-bulanan para tersangka.

Baca Juga: Kisah Daniel Petric, Remaja 16 Tahun yang Tembak Mati Ibunya karena Kecanduan Game

"Hingga saat ini para remaja itu masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Baros," kata Kapolres.

Di kantor polisi, para tersangka ini juga ditelanjangi, hingga hanya memakai celana masing-masing. Mereka hanya tertunduk saat polisi memberikan pengarahan pada mereka, sembari memberi keterangan pada wak media.

-
Lima remaja pelaku pembacokan terhadap bocah SMP yang lagi main game online ditelanjangi di kantor polisi di Polsek Baros Resor Sukabumi Kota. (ANTARA FOTO/Aditya Rohman)

Akibat ulahnya, kelima tersangka yang masih belia tersebut terancam harus mendekam di balik jeruji besi penjara selama lebih dari tujuh tahun sesuai pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Streamer Terkenal Ninja Umumkan Idap Kanker Kulit

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:36 WIB
X