INDOZONE.ID - Kasus pedofilia yang terjadi di Palembang, ternyata diungkap Polda Sumatera Selatan dari laporan sebuah LSM di Amerika Serikat (AS). Pelaku melakukan sodomi pada ponakannya sendiri, seorang bocah berusia 9 tahun berinisial X.
Menurut Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Putu Yudha Prawira, laporan itu bermula dari penelusuran akun email milik tersangka berinisal TH, oleh LSM AS pada Januari lalu. Polda Sumatera Selatan pun melakukan penelusuran selama beberapa pekan terhadap data digital akun email milik TH.
"Dari laporan itu didapatkan adanya aktivitas penyimpanan dokumen bermuatan pornografi, yang menjadikan anak laki-laki di bawah umur sebagai objeknya di aplikasi penyimpanan yang ditautkan akun e-mail warga Palembang. Setelah dilakukan profiling siber, e-mail itu milik tersangka TH," kata Putu Yudha Prawira dikutip dari Antara, Jumat (10/2/2022).
Baca Juga: Diimingi Duit buat Top Up Free Fire, Bocah di Palembang Disodomi Paman dari 2021

Dalam aplikasi penyimpanan di ponsel tersangka, ditemukan 17 foto dan video rekaman perbuatan asusila tersangka terhadap korban X yang merupakan keponakan TH. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menyodomi korban X sejak Maret 2021.
Bahkan, lanjutnya, tersangka juga sudah meraba-raba kelamin adik korban X, yakni seorang anak laki-laki berusia empat tahun untuk menjadi korban selanjutnya.
"Tersangka sengaja merekam dan menyimpan setiap perbuatan ke anak laki-laki sebagai pemuas hasrat penyimpangan seksualnya. Sebab, tersangka ini mengaku juga korban sodomi saat dia berusia delapan tahun," ujarnya.
Tersangka memaksa korban dan kemudian mengiming-imingi korban uang top-up game online Free Fire, supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua dan istri tersangka.

Baca Juga: Kisah Issac Kappy, Aktor yang Bunuh Diri usai Bersumpah Ada Jaringan Pedofil di Hollywood
"Dia mengancam tidak akan memberi top up game lagi kalau cerita ke orang lain," kata Putu Yudha Prawira.
Kasus pedofilia atas laporan temuan LSM di Amerika Serikat ini adalah kedua kalinya diungkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Temuan pertama juga dilaporkan Tim Siber NCMEC kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023. Kemudian, Bareskrim Polri memerintahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan melakukan penelusuran atas pelaporan itu.