15 Daftar Judi Online Berkedok Game yang Diblokir Kominfo: Ada Domino Qiu Qiu

- Rabu, 3 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Ilustrasi judi online. (Freepik/Rawpixel.com)
Ilustrasi judi online. (Freepik/Rawpixel.com)

Sebanyak 15 judi online berkedok game yang sebelumnya terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah diblokir Kementerian Informasi dan Teknologi (Kominfo).

Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo memverifikasi ulang 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE, dan disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. 

Pemblokiran telah dijalankan per Selasa (2/8/2022). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

Berikut 15 Judi Online yang diblokir Kominfo:

1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6 Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple

Baca Juga: Resmi! Fulham Datangkan Berd Leno dari Arsenal

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny mengutip laman Kominfo, Rabu (3/8/2022).

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” lanjutnya.

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Streamer Terkenal Ninja Umumkan Idap Kanker Kulit

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:36 WIB
X