Di Korsel, Pembeli dan Penjual Jasa Joki Game Online Bisa Dipenjara

- Rabu, 26 Juni 2019 | 14:01 WIB
photo/Seoul Insider's Guide
photo/Seoul Insider's Guide

Jasa boosting akun game atau yang lebih dikenal dengan sebutan joki saat ini sudah lazim ditemui di banyak game-game online yang ada saat ini. Bahkan ada yang mengatakan bahwa mereka bisa mendapat uang yang banyak dari jasa joki tersebut.

Namun baru-baru ini pemerintah Korea Selatan diketahui telah membuat sebuah peraturan baru dimana mereka melarang para gamer untuk menggunakan jasa joki game dan juga kepada penyedia jasa tersebut.

Hal tersebut di informasikan pertama kali oleh seorang analis industri game yang bernama Daniel Ahmad. Melalui akun Twitternya, Daniel mengatakan bahwa saat ini pemerintah Korea Selatan telah menggolongkan jasa joki sebagai tindakan pidana.



Kemudian bagi para pemain atau orang yang terlibat dalam transaksi joki tersebut nantinya harus membayar denda sebesar Rp 245 Juta ditambah dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Streamer Terkenal Ninja Umumkan Idap Kanker Kulit

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:36 WIB
X