Dianggap Langgar Aturan Pemerintah, Activision Blizzard Didenda Rp527 Miliar

- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:07 WIB
Perusahaan game Activision Blizzard. (Activision)
Perusahaan game Activision Blizzard. (Activision)

Perusahaan game Activision Blizzard didenda sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp527 miliar oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Sanksi denda ini diberikan setelah perusahaan terbukti melanggar sejumlah peraturan yang diterapkan pemerintah.

Dilansir Reuters, Activision Blizzard dinilai melanggar kontrak kerja karyawan. Tak cuma itu, pengembang game Call of Duty ini juga diduga telah melanggar aturan perlindungan bagi pelapor (whistleblower).

SEC menjelaskan, Activision tak peduli dengan keluhan karyawannya selama tiga tahun (2018-2021).

Baca Juga: Pendapatan Bersih Activision Blizzard di 2021 Capai Rp30 Triliun

"Activision Blizzard gagal menerapkan kontrol yang diperlukan, dalam upaya mengumpulkan dan meninjau keluhan karyawan tentang kesalahan di tempat kerja, yang membuatnya tidak memiliki sarana untuk menentukan ada masalah yang lebih besar untuk diungkapkan kepada investor," kata Kepala SEC di Denver, Jason Burt.

"Selain itu, mengambil tindakan untuk menghalangi mantan karyawan berkomunikasi langsung dengan staf Komisi tentang kemungkinan pelanggaran undang-undang sekuritas bukan hanya tata kelola perusahaan yang buruk, tetapi juga ilegal," lanjut Burt. 

Activision tak membantah tuduhan itu dan setuju membayar denda sebesar 35 juta dolar AS atau sekitar Rp527 miliar.

Baca Juga: Gamer di AS Gugat Microsoft, Tak Senang dengan Akuisisi Activision Blizzard

Pada akhirnya, perusahaan ini memecat karyawannya. Pemecatan dilakukan untuk mengatasi tuduhan pelecehan seksual dan supaya pelanggaran serupa tak meluas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Streamer Terkenal Ninja Umumkan Idap Kanker Kulit

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:36 WIB
X