PBESI Ancam Pro Player Ngaku Dipanggil Seleknas, Padahal Bohong: Bisa Dipenjara 6 Tahun!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 14:20 WIB
Sekjen PBESI Frengky Ong memberi ancaman pada pro player yang mengaku-ngaku dipanggil untuk mengikuti Seleknas SEA Games 2023. (INDOZONE/M. Rio Fani)
Sekjen PBESI Frengky Ong memberi ancaman pada pro player yang mengaku-ngaku dipanggil untuk mengikuti Seleknas SEA Games 2023. (INDOZONE/M. Rio Fani)

Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) memberi ancaman pada pro player yang mengaku-ngaku dipanggil untuk mengikuti Seleknas SEA Games 2023. Sekjen PBESI Frengky Ong mengatakan, PBESI dapat menjerat player tersebut dengan UU ITE.

Frengky menjelaskan, panggilan negara kepada para atlet untuk turut serta membela Tanah Air di ajang olahraga internasional wajib dipenuhi. Menurutnya, negara berhak memberi sanksi pada atlet semacam itu.

"Jika menolak berjuang ketika dipanggil resmi oleh negara, maka akan ada konsekuensi hukumnya dari negara," kata Frengky dikutip Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: PBESI Spill Ada Player Sok Keren: Ngaku Tolak Ikut Seleknas, Padahal Gak Dipanggil

Dia menambahkan, atlet yang mengaku menolak panggilan negara meski tak pernah mendapat panggilan resmi juga dapat dikenai hukuman. Hal ini disampaikan Frengky karena ada pro player yang mengaku menolak panggilan PBESI untuk mengikuti seleksi nasional (Seleknas) SEA Games 2023, namun hanya agar terlihat keren.

Sebenarnya, player tersebut tidak pernah mendapat panggilan dari PBESI untuk membela Merah Putih di ajang olahraga dua tahunan tersebut. Mereka, kata Frengky, dapat dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jika menolak berjuang karena tidak pernah dipanggil secara resmi (by surat resmi) dari negara, itu tidak ada konsekuensi hukumnya dari negara," kata Frengky.

Baca Juga: Fakta BTR Ryzen Tak Masuk Seleknas SEA Games 2023 PUBG Mobile: Tak Diundang PBESI?

"Cuma nanti kena UU ITE aja dengan menyebar hoaks," tambahnya.

Pernyataan Frengky bukan isapan jempol semata. Dalam UU ITE, pelaku penyebaran hoaks bahkan diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Selain itu, pelakunya juga dapat dikenai denda senilai Rp1 miliar.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Streamer Terkenal Ninja Umumkan Idap Kanker Kulit

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:36 WIB
X