Epic Games dan Fortnite Didenda Rp8 Triliun Akibat Langgar Privasi Anak di Bawah Umur

- Rabu, 21 Desember 2022 | 14:20 WIB
Skin Kawspelly Fornite. (Dok. epicgames)
Skin Kawspelly Fornite. (Dok. epicgames)

Epic Games dan Fortnite harus membayar denda sebesar USD520 miliar atau sekitar Rp8,1 triliun. Sangsi diberikan karena keduanya melanggar privasi anak-anak di bawah umur.

Melansir Kotaku, Rabu (21/12/2022) Fortnite dan Epic Games harus membayar denda sebesar Rp8,1 triliun setelah Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS), menemukan penipuan agar pemain membeli barang di game Fortnite yang tidak diinginkan.

Epic Games menyuruh beberapa pemain untuk melakukan pembayaran yang tak disetujui, seperti membeli skin, V-bucks tanpa persetujuan orang tua atau pemegang kartu kredit.

Baca Juga: Dukung Prancis di Final Piala Dunia Qatar 2022, Streamer xQc Rugi Rp10 Miliar

Hal ini juga yang memicu anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban pelecehan seksual di dalam game. 

Selain itu, Komisi Perdagangan Federal juga menuduh Epic Games sudah melanggar privasi anak-anak di bawah umur dan mengonfirmasi bahwa hal itu merupakan penalti terbesar yang pernah dinilai dalam sejarah badan pengawas.

Baca Juga: TikToker Ini Bikin 6 Komunitas Game Online Paling Toxic! Peringkat Pertama Bikin Kaget

Fortnite merupakan game bergenre battle royale yang paling populer dimainkan di Epic Games saat ini. Dikembangkan oleh Epic Games dan dirilis pada tahun 2017 lalu. 

Penulis: Mufti Muhammad Budiman

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Streamer Terkenal Ninja Umumkan Idap Kanker Kulit

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:36 WIB
X