INDOZONE.ID - Epic Games dan Fortnite harus membayar denda sebesar USD520 miliar atau sekitar Rp8,1 triliun. Sangsi diberikan karena keduanya melanggar privasi anak-anak di bawah umur.
Melansir Kotaku, Rabu (21/12/2022) Fortnite dan Epic Games harus membayar denda sebesar Rp8,1 triliun setelah Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS), menemukan penipuan agar pemain membeli barang di game Fortnite yang tidak diinginkan.
Epic Games menyuruh beberapa pemain untuk melakukan pembayaran yang tak disetujui, seperti membeli skin, V-bucks tanpa persetujuan orang tua atau pemegang kartu kredit.
Baca Juga: Dukung Prancis di Final Piala Dunia Qatar 2022, Streamer xQc Rugi Rp10 Miliar
Hal ini juga yang memicu anak-anak menjadi lebih rentan menjadi korban pelecehan seksual di dalam game.
Selain itu, Komisi Perdagangan Federal juga menuduh Epic Games sudah melanggar privasi anak-anak di bawah umur dan mengonfirmasi bahwa hal itu merupakan penalti terbesar yang pernah dinilai dalam sejarah badan pengawas.
Baca Juga: TikToker Ini Bikin 6 Komunitas Game Online Paling Toxic! Peringkat Pertama Bikin Kaget
Fortnite merupakan game bergenre battle royale yang paling populer dimainkan di Epic Games saat ini. Dikembangkan oleh Epic Games dan dirilis pada tahun 2017 lalu.
Penulis: Mufti Muhammad Budiman
Artikel Menarik Lainnya:
-
Rayakan Libur Natal dan Tahun Baru, Epic Games Beri Diskon Besar-besaran hingga 75 Persen
-
Kolaborasi Fortnite x MrBeast Hadirkan Challenge dengan Total Hadiah Rp15 Miliar!