INDOZONE.ID - VTuber Neuro-sama yang dikendalikan oleh artificial intelligence (AI), diblokir oleh platform streaming terkenal yaitu Twitch selama dua minggu. Ini terjadi akibat pelanggaran persyaratan dengan “perilaku kebencian”.
VTuber (virtual youtuber) yang dikendalikan oleh kecerdasan buatan AI itu dapat berperilaku layaknya manusia. Ia bisa bermain game, bernyanyi, merespons obrolan, bahkan terkadang berbicara tanpa diminta.
Mengutip Gamerant, Jumat (13/1/2023) VTuber AI Neuro-sama dibuat oleh seorang programmer dengan nama online Vedal pada tahun 2018. VTuber AI Neuro-sama memulai debut streaming-nya di Twitch pada Desember 2022.
Baca Juga: Lagi Asyik Main F1 2022, Kepala Gamer IShowSpeed Ketimpa CPU: Benjol Gak Tuh?
VTuber AI Neuro-sama mendapatkan perkembangan yang cukup fantastis dalam waktu singkat. Neuro-sama mampu membawa banyak penonton hingga jumlah subscribers-nya bertambah 50 ribu hanya kurang dari satu bulan.
Sayangnya, VTuber AI Neuro-sama tidak bisa melakukan live streaming di platform Twitch karena diblokir selama dua minggu karena “perilaku kebencian”.
Akun Twitch VTuber AI Neuro-sama yang diblokir. (Dok. betterbanned)
Baca Juga: Ternyata Begini Penampakan Kepala Mario Bros Kalo Tanpa Topi, Botak Plontos!
Penggemar VTuber AI Neuro-sama beranggapan bahwa Neuro-sama mungkin mengatakan sesuatu yang melanggar ketentuan Twitch, hingga akunnya ditangguhkan. Penggemar terus mendukung Neuro-sama untuk bisa melakukan live streaming lagi.
Di sisi lain, Vedal selaku pencipta VTuber AI Neuro-sama pun sempat mengajukan banding kepada Twitch untuk terus meningkatkan teknologi AI pada Neuro-sama.
Namun hal tersebut tampak sia-sia, karena Vedal pun tidak tahu pasti penyebab VTuber Neuro-sama diblokir oleh Twitch. Apakah karena perilaku kebencian atau ada hal lain yang memicunya.
???? ?Twitch Affiliate „vedal987“ has been temporary banned ????
— Twitch Streamer Bans (@BetterBanned) January 11, 2023
? vedal987 https://t.co/vzhXC4gniY#Twitch #TwitchAffiliate #affiliate #twitchEN #banned #tos #ban
Penulis: Mufti Muhammad Budiman