The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Ketua PBNU Katakan Tak Ada Alasan Bagi Siapapun Tolak Putusan MK
photo/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Forum

Ketua PBNU Katakan Tak Ada Alasan Bagi Siapapun Tolak Putusan MK

Rabu, 26 Juni 2019 22:11 WIB 26 Juni 2019, 22:11 WIB

INDOZONE.ID - Robikin Emhas, selaku Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan menyatakan tidak ada alasan bagi siapapun untuk menolak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku mengikat kepada siapapun dan juga berlaku umum atau "erga omnes".

"Putusan MK berlaku mengikat bukan hanya kepada para pihak yang bersengketa ('inter parties'), tapi juga mengikat kepada siapa pun dan berlaku umum ('erga omnes'). Tidak ada alasan bagi siapapun untuk tidak menerima atau menolak putusan MK, apapun putusannya," ujar Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan, dalam hal ini MK, tidak bisa ditawar dan mencerminkan bentuk ketertundukkan warga negara terhadap negara ("obidience by Law").

Dia pun melanjutkan, berdasar asas "erga omnes", Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK menyatakan bahwa putusan MK bersifat "final and binding".

Final artinya, terhadap putusan MK tidak ada akses untuk melakukan upaya hukum dan sejak putusan diucapkan seketika itu berkekuatan hukum tetap.

Sifat final putusan MK dimaksudkan supaya keadilan konstitutif suatu putusan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh warga negara dan seketika itu juga memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, binding (mengikat) artinya putusan MK berlaku mengikat bukan hanya pada para pihak yang bersengketa, tetapi juga terhadap warga negara keseluruhannya, termasuk seluruh institusi negara.

TAG
Indozone Media
Indozone Media
Indozone Media
Writer
Indozone Media
Reporter
JOIN US
JOIN US