KPU mengatakan telah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi munculnya gugatan hukum terhadap penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang diagendakan berlangsung pada Rabu (22/5).
"Kalau muncul gugatan, KPU telah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi nasional untuk kita bawa ke persidangan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu.
Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya formulir C, DA, DB, DC, sampai formulir DD yang disertakan dalam rekapitulasi suara nasional dari seluruh daerah di Indonesia maupun penyelenggaraan di luar negeri.
Seluruh bahan pembelaan itu dipastikan Arief tersimpan secara lengkap untuk dikeluarkan ketika dibutuhkan.
Selain itu pihaknya juga telah mempersiapkan keterlibatan pengacara melalui mekanisme lelang yang ditargetkan selesai pada Selasa (21/5).
"Prosesnya ada di sekretariat KPU. Kami hanya menyodorkan beberapa persyaratan normatif bagi calon pengacara yang ikut lelang," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mereka masih menjaga konsistensi untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 sesuai dengan tahapan yang berlaku dalam PKPU Nomor 10/2009 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu.
Bila merujuk pada aturan tersebut, maka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional berlangsung pada Rabu (22/5).
"Kalau muncul gugatan, KPU telah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan rekapitulasi nasional untuk kita bawa ke persidangan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Sabtu.
Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya formulir C, DA, DB, DC, sampai formulir DD yang disertakan dalam rekapitulasi suara nasional dari seluruh daerah di Indonesia maupun penyelenggaraan di luar negeri.
Seluruh bahan pembelaan itu dipastikan Arief tersimpan secara lengkap untuk dikeluarkan ketika dibutuhkan.
Selain itu pihaknya juga telah mempersiapkan keterlibatan pengacara melalui mekanisme lelang yang ditargetkan selesai pada Selasa (21/5).
"Prosesnya ada di sekretariat KPU. Kami hanya menyodorkan beberapa persyaratan normatif bagi calon pengacara yang ikut lelang," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa mereka masih menjaga konsistensi untuk menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 sesuai dengan tahapan yang berlaku dalam PKPU Nomor 10/2009 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu.
Bila merujuk pada aturan tersebut, maka penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional berlangsung pada Rabu (22/5).