INDOZONE.ID - Yusril Ihza Mahendra, selaku Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, mengatakan bahwa seluruh dalil gugatan yang sementara telah dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan cuma merupakan asumsi yang lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Ya karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, Yusril mengatakan bahwa seharusnya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai juga dengan bukti yang kuat.
Dia pun menyontohkan bahwa kuasa hukum Prabowo menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil.
Menurutnya hal tersebut harus bisa dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.
"Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur, tidak bisa hanya berasumsi," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa kuasa hukum Prabowo mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Menurutnya ajakan tersebut tidak ada hubungan dengan kecurangan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara. Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," ujar dia.