Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya, yang bolos pada hari pertama bakal dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja dan juga skorsing selama tiga hari.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari," ujar Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga berlaku pada ASN BNPP.
Selain itu, Tjahjo mengatakan sanksi itu diberikan untuk bisa meningkatkan disiplin kerja ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, supaya senantiasa mematuhi aturan yang ada.
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing tiga hari," ujar Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut juga berlaku pada ASN BNPP.
Selain itu, Tjahjo mengatakan sanksi itu diberikan untuk bisa meningkatkan disiplin kerja ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, supaya senantiasa mematuhi aturan yang ada.