Para ulama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mengatakan mengecam kerusuhan yang terjadi 22 Mei 2019 dan Gerakan "People Power" yang terjadi di Jakarta dengan cara-cara kekerasan. Mereka mengecam karena dinilai mengganggu kerukunan dan keamanan bangsa ini.
"Kami para ulama di Bangkalan mengecam tindakan kekerasan dan Gerakan 'People Power' karena mengganggu stabilitas keamanan bangsa ini," kata juru bicara ulama Bangkalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Syarifudin Damanhuri, di Bangkalan, Rabu.
Para ulama ini mengatakan bahwa selain mengganggu hubungan persaudaraan antara sesama manusia bangsa Indonesia, Gerakan 'People Power' dalam aksi 22 Mei 2019 itu, juga mengganggu keamanan negara, apalagi sampai terjadi kerusuhan dan bentrok massa.
Kiai Damanhuri mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kalau ada persoalan dengan pelaksanaan pemilu, sebaiknya selesaikan dengan cara-cara yang konstitusional, yakni melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan gerakan massa.
"Demo yang dilakukan masyarakat ke Jakarta itu, adalah cara-cara yang tidak konstitusional. Seharusnya, dilakukan cara-cara yang konstitusional, yakni dengan mengajukan perkara pemilu tersebut ke MK," katanya pula.
Selain itu, para ulama dan habib se-Kabupaten Bangkalan ini juga menyampaikan terima kasih pada TNI dan Polri yang selama ini telah berupaya menciptakan rasa aman di Pulau Madura secara umum dan Kabupaten Bangkalan secara khusus.
"Kami para ulama di Bangkalan mengecam tindakan kekerasan dan Gerakan 'People Power' karena mengganggu stabilitas keamanan bangsa ini," kata juru bicara ulama Bangkalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Syarifudin Damanhuri, di Bangkalan, Rabu.
Para ulama ini mengatakan bahwa selain mengganggu hubungan persaudaraan antara sesama manusia bangsa Indonesia, Gerakan 'People Power' dalam aksi 22 Mei 2019 itu, juga mengganggu keamanan negara, apalagi sampai terjadi kerusuhan dan bentrok massa.
Kiai Damanhuri mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kalau ada persoalan dengan pelaksanaan pemilu, sebaiknya selesaikan dengan cara-cara yang konstitusional, yakni melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan gerakan massa.
"Demo yang dilakukan masyarakat ke Jakarta itu, adalah cara-cara yang tidak konstitusional. Seharusnya, dilakukan cara-cara yang konstitusional, yakni dengan mengajukan perkara pemilu tersebut ke MK," katanya pula.
Selain itu, para ulama dan habib se-Kabupaten Bangkalan ini juga menyampaikan terima kasih pada TNI dan Polri yang selama ini telah berupaya menciptakan rasa aman di Pulau Madura secara umum dan Kabupaten Bangkalan secara khusus.