The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Pengamat Menilai KPK Tak Perlu Memiliki Dewan Pengawas
photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Forum

Pengamat Menilai KPK Tak Perlu Memiliki Dewan Pengawas

Minggu, 08 September 2019 11:49 WIB 08 September 2019, 11:49 WIB

INDOZONE.ID - Bivitri Susanti, selaku Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mempunyai dewan pengawas, sebagaimana yang diusulkan oleh DPR pada usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Menurut saya tidak perlu karena KPK sudah memiliki mekanisme pengawasan sendiri," ujar Bivitri saat dihubungi, Sabtu.

Bivitri mengatakan bahwa KPK sudah mempunyai mekanisme pengawasan yang cukup ketat, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga mekanisme pra peradilan.

selain itu, ia mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak itu sudah cukup untuk memantau kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Jadi mekanisme sudah lengkap dan tidak harus selalu lembaga," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Menurut dia, keberadaan dewan pengawas juga tidak bisa menjamin sebuah lembaga bisa bekerja secara efektif.

"Misalkan Kompolnas, menurut saya itu belum efektif mengawasi polisi. Kemudian Komisi Kejaksaan, itu ada lembaganya tapi tidak efektif juga, jadi hitungannya bukan ada lembaga atau tidak ada lembaganya tapi mekanismenya efektif atau tidak," ujar Bivitri.

Sebelumnya, Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Adapun materi muatan revisi UU KPK itu meliputi perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.

TAG
Indozone
Zal
Zal
Writer
Zal
Reporter
JOIN US
JOIN US