The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Komisi I DPR Katakan Revisi UU ITE Baru Sebatas Wacana
Boyke Ledy Watra
Forum

Komisi I DPR Katakan Revisi UU ITE Baru Sebatas Wacana

"ITE sekarang belum ada pembahasan ya,"

Sabtu, 20 Juli 2019 20:15 WIB 20 Juli 2019, 20:15 WIB

INDOZONE.ID - Charles Honoris, selaku Anggota Komisi I DPR mengatakan bahwa hingga kini DPR RI masih belum mengagendakan revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan baru sebatas wacana.

"ITE sekarang belum ada pembahasan ya, pada posisi ini tidak ada agenda merevisi Undang-undang ITE, memang kita tahu beberapa minggu terakhir cukup heboh soal kasus Baiq Buril," ujar Charles di Jakarta, Sabtu.

Adapun revisi undang-undang itu menurut dia baru sebatas wacana yang dikemukakan oleh sejumlah partai politik maupun tokoh masyarakat.

"Jadi belum masuk pada prolegnas (program legislasi nasional), tapi bisa saja pada masa jabatan yang baru, kalau memang ada aspirasi publik," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan bahwa wacana revisi itu berkembang karena ada aturan-aturan dari UU ITE yang dipersoalkan menjadi pasal karet menjadi dasar memidanakan seseorang

Contohnya saja, kata dia seperti pasal 27 yang melarang tiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang mempunyai muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Sebetulnya saya adalah salah satu yang dulu menolak penerapan pasal pidana untuk penyebaran informasi dan pencemaran nama baik, karena bagi saya sebetulnya hal tersebut diselesaikan secara perdata," ujarnya.

Akan tetapi, ia mengatakan, karena UU ITE telah disahkan sebagai undang-undang, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Bagi saya tentunya pasal pencemaran nama baik harus ditinjau kembali karena ini pasal karet, apabila tidak kita hapuskan ya kita buat lebih spesifik lagi," kata Charles.

TAG
Indozone
Zal
Zal
Writer
Zal
Reporter
JOIN US
JOIN US