Arief Budiman, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa melaporkan sumber dana merupakan kewajiban dari lembaga hitung cepat (quick count).
Hal itu disampaiakan Arief di Jakarta pada Jumat ketika ditanya mengenai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran serta pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat.
Bawaslu mengatakan bahwa dari 37 lembaga survei, ada 22 yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU.
Selain itu, Arief mengatakan memang belum semua lembaga melaporkan sumber dananya namun kewajiban tersebut ada di tangan para lembaga tersebut.
"Mereka harusnya menyampaikan ke KPU tanpa perlu diminta, ada pasal yang menyatakan mereka harus melapor sumber dana ke KPU," kata dia.
LEbih lanjut, Arief mengatakan bahwa ketika lembaga itu mendaftar maka KPU akan memeriksa sumber dana, metodologi dan badan hukumnya. Jika telah memenuhi syarat maka lembaga tersebut akan ditetapkan.
Dia mengatakan dari 43 lembaga yang mendaftar, haya 40 lembaga hitung cepat yang memenuhi persyaratan seleksi.
Arief juga menambahkan, tidak semua lembaga yang terdaftar di KPU melakukan hitung cepat, tapi untuk lembaga yang melakukan hitung cepat maka dalam 15 hari hasilnya harus disampaikan kepada KPU.
Hal itu disampaiakan Arief di Jakarta pada Jumat ketika ditanya mengenai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran serta pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat.
Bawaslu mengatakan bahwa dari 37 lembaga survei, ada 22 yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU.
Selain itu, Arief mengatakan memang belum semua lembaga melaporkan sumber dananya namun kewajiban tersebut ada di tangan para lembaga tersebut.
"Mereka harusnya menyampaikan ke KPU tanpa perlu diminta, ada pasal yang menyatakan mereka harus melapor sumber dana ke KPU," kata dia.
LEbih lanjut, Arief mengatakan bahwa ketika lembaga itu mendaftar maka KPU akan memeriksa sumber dana, metodologi dan badan hukumnya. Jika telah memenuhi syarat maka lembaga tersebut akan ditetapkan.
Dia mengatakan dari 43 lembaga yang mendaftar, haya 40 lembaga hitung cepat yang memenuhi persyaratan seleksi.
Arief juga menambahkan, tidak semua lembaga yang terdaftar di KPU melakukan hitung cepat, tapi untuk lembaga yang melakukan hitung cepat maka dalam 15 hari hasilnya harus disampaikan kepada KPU.