BPOM Larang Gunakan Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh & Diminum Langsung

- Sabtu, 11 September 2021 | 17:12 WIB
Ilustrasi susu kental manis (Pixabay)
Ilustrasi susu kental manis (Pixabay)

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) larang penggunaan susu kental manis (SKM) dengan cara menyeduh dan meminumnya seperti pada susu kebanyakan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang menjelaskan susu kental manis bukanlah pengganti dari ASI sehingga tidak cocok dikonsumsi oleh bayi sampai 12 bulan dan bukanlah satu-satunya sumber gizi.

"Tipikal dari SKM adalah susu yang manis, memang tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," katanya, dikutip Sabtu (11/9).

Rita mengatakan, SKM seharusnya dipakai untuk topping untuk berbagai makanan, bukan malah diseduh.

"Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Jadi memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping, misalnya untuk martabak, campuran kopi, coklat dan lain-lain," kata Rita.

Larangan menyeduh SKM turut mendapat apresiasi dari Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) yang mengatakan jika larangan menyeduh SKM adalah sebuah kemajuan.

"Kami, YAICI berharap larangan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat terutama masyarakat yang selama ini menganggap kental manis boleh diseduh," kata Ketua Harian YAICI, Arif Hidayat.

Meski BPOM telah menetapkan larangan, namun YAICI akan terus melakukan pemantauan penerapannya di lapangan.

"Jangan sampai larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat, dan lebih penting lagi tindak tegas kepada produsen agar merevisi kegunaan kental manis," pungkas Arif.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X