Sajikan Menu Penyu Hijau, Pemilik Restoran di Bali Ditangkap Polisi

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 15:03 WIB
12 ekor penyu hijau yang disiapkan untuk diolah. (Dok. Polda Humas Bali)
12 ekor penyu hijau yang disiapkan untuk diolah. (Dok. Polda Humas Bali)

Kepolisian Daerah Bali baru saja menangkap pemilik warung makan yang berinisial IWK. Warung makan itu diketahui menyajikan menu olahan penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.

"Pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi.

Kasus ini diketahui pihaknya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar di sebuah warung makan yang berlokasi di dekat Jimbaran, Kabupaten Badung.

Warung tersebut kemudian mengolah daging penyu hijau menjadi hidangan menu berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentahnya yang sudah dicincang.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, ditemukan adanya satu ekor penyu hijau yang sudah dipotong untuk diolah. Kemudian di dalam gudang penyimpanan terdapat 12 ekor penyu hijau yang masih hidup.

"Petugas kami juga menemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang disimpan dalam pendingin. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk dilakukan penitipan satwa-satwa tersebut," katanya.

Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan kepolisian di antaranya adalah 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu hijau, 20 kampil Daging Penyu yang sudah terpotong-potong, serta alat-alat terkait yang digunakan untuk memotong penyu tersebut.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK Nomor P. 106 tahun 2018.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X