Mengenal Golongan Minuman Keras Menurut Kadarnya

- Jumat, 5 Juli 2019 | 17:20 WIB
Ilustrasi/Pexels
Ilustrasi/Pexels

Di beberapa negara, minuman keras mungkin dilarang. Namun, kehadiran minuman beralkohol juga tidak bisa dihindari, apalagi ini sudah lumrah dikonsumsi masyarakat untuk sejumlah agenda penting.

Namun sebenarnya, minuman alkohol tidak melulu memberikan dampak negatif. Justru jika digunakan dengan kadar yang secukupnya, alkohol baik untuk tubuh, misalnya menghangatkan tubuh dan melindungi fungsi jantung.

Di Indonesia, minuman beralkohol termasuk dalam minuman keras seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No.: 86/Men.Kes/Per/IV/77.

Sementara, menurut dr. Eva Viora, SP. KJ, Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kemenkes RI, ada tiga golongan minuman beralkohol berdasarkan kadar kandungan, mulai dari yang paling rendah hingga tertinggi yang boleh dikonsumsi manusia. Berikut ini penjelasannya:

1. Golongan A

-
Ilustrasi/Pexels

Minuman yang masuk golongan ini adalah minuman dengan kadar etanol sebesar 1 hingga 5 persen. Biasanya ini banyak dijual di mini market atau supermarket secara bebas, terutama di kota-kota besar. Produk minuman ini adalah bir.

2. Golongan B

-
Ilustrasi/Pexels

Minuman keras golongan kedua adalah minuman dengan kadar etanol sebesar 5 hingga 20 persen. Konsumen bisa menemukan minuman golongan ini di beberapa pusat penjualan resmi atau kafe. Produk minuman ini adalah wine atau anggur.

3. Golongan C

-
Ilustrasi/Pexels

Berikutnya adalah minuman keras golongan ketiga yaitu minuman dengan kadar etanol antara 20 hingga 55 persen. Inilah kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi manusia. Beberapa minuman yang termasuk ke dalam golongan ini adalah Vodka, Whisky, TKW, Johny Walker, dan sebagainya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Resep Tape Ketan Manis Anti Gagal

Kamis, 18 April 2024 | 08:15 WIB
X