Jenis-Jenis Makanan dan Minuman yang Tidak Haram, Namun Tak Bisa Dapat Label Halal MUI

- Selasa, 30 November 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi (Unsplash/Photo by Ball Park Brand)
Ilustrasi (Unsplash/Photo by Ball Park Brand)

Tren kuliner yang tak ada hentinya terus menciptakan banyaknya makanan dan minuman kekinian yang enak dan punya nilai jual tinggi di masyarakat, khususnya di kalangan anak muda. 

Setidaknya, tiap bulan selalu ada saja varian baru yang hadir dengan campuran berbagai macam bahan dan rasa yang membuat pecinta kuliner penasaran mencoba hingga ketagihan. 

Namun dengan berkembangnya tren kuliner kekinian, banyak dari pemilik usaha memutar otak untuk memberikan makanan atau minuman tidak haram agar bisa dinikmati kaum muslim maupun non muslim.

Meskipun sebenarnya makanan dan minuman itu tidak dikategorikan haram, namun makanan dan minuman itu tidak lolos syarat untuk mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apa-apa saja makanan dan minuman itu? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Minuman mengandung Rum

-
Ilustrasi (Unsplash/ IMaxime Telesinski)

Rum merupakan salah satu minuman tradisional asal Karibia yang terbuat dari  penyulingan sari tebu yang difermentasi. Minuman ini sebenarnya memiliki kandungan alkohol sekitar 30 persen. 

Namun dengan perkembangan tren kuliner sekarang ini, banyak penjual makanan dan minuman yang mencampurkan rum ke koktail, es krim, kue, kopi hingga minuman atau makanan manis lainnya. Para penjual makanan dan minuman ini biasanya mengatakan bahwa rum yang mereka gunakan tidak mengandung alkohol (rum sintesis).

Meskipun penjual mengklaim bahwa rum atau produk rum-nya tanpa alkohol, suatu rum pasti mengandung alkohol walaupun sangat sedikit. Nyatanya, penjual makanan atau minuman ini tidak bisa mendapat sertifikat halal dari MUI

2. Wine non alkohol

-
Ilustrasi (Unsplash/ Lefteris kallergis)

Jenis minuman selanjutnya yang tidak haram namun tidak bisa mendapat sertifikat halal MUI yaitu wine tanpa alkohol. Minuman ini dibuat melalui proses fermentasi yang sama seperti proses pembuatan wine pada umumnya. Namun, yang membuat wine tanpa alkohol ini berbeda dan tidak mengandung alkohol, yaitu waktu yang diperlukan dalam melakukan fermentasi.

Salah satu wine tanpa alkohol yang beredar di Indonesia yaitu bermerek Espora yang konon berasal dari Eropa. Meskipun disebut halal karena tanpa alkohol, MUI menegaskan bahwa minuman itu tidak bisa mendapat sertifikat halal karena produk tersebut tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.

Baca juga: Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI Berubah Jadi Empat Tahun

3. Bir non alkohol

-
Ilustrasi (Unsplash/ Elevate)

Sama seperti wine, bir juga menjadi salah satu minuman yang sering dikonsumsi kalangan anak muda saat ini. Banyak sekali brand -brand ternama yang mengeluarkan bir tanpa alkohol, seperti guinnes, bintang yang banyak ditemukan di supermarket. 

Bir tanpa alkohol ini sebenarnya sudah populer sejak 1980-1990an. Minuman bebas alkohol ini terbuat dari malt dan telah banyak dipilih orang-orang yang mau menghindari efek alkohol tetapi tetap bisa mendapatkan rasa yang sama. 

Meskipun tak mengandung alkohol dan tak memabukkan, minuman ini tetap tidak bisa mendapatkan sertifikat halal MUI karena menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam.

4. Tempat makan dengan nama hewan yang diharamkan

-
Ilustrasi (Unsplash/Nuno Antunes)

Tak hanya soal jenis makanan dan minuman yang tak bisa mendapat sertifikat halal MUI. Nama produk atau tempat yang dicantumkan dalam makanan atau minuman itu juga bisa mempengaruhi syarat mendapatkan sertifikat halal MUI. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Resep Tape Ketan Manis Anti Gagal

Kamis, 18 April 2024 | 08:15 WIB
X