The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Mencicipi Makanan di Bulan Puasa Ternyata Hukumnya Diperbolehkan, Asalkan...
Ilustrasi Memasak (FREEPIK)
Food

Mencicipi Makanan di Bulan Puasa Ternyata Hukumnya Diperbolehkan, Asalkan...

Ini Penjelasan Syarat Mencicipi Makanan

Jumat, 24 Maret 2023 13:30 WIB 24 Maret 2023, 13:30 WIB

INDOZONE.ID - Puasa diketahui bisa batal jika seseorang sengaja menyantap makanan atau minuman sebelum waktu berbuka tiba. Oleh sebab itu, masakan yang disiapkan di bulan ramadan biasa tidak dicicipi terlebih dahulu, sehingga menakar bumbu-bumbunya hanya dengan perkiraan.

Dilansir dari Instagram @nuonline_id, rupanya hukum mencicipi makanan di bulan Ramadan hukumnya makruh. Hanya saja dengan syarat tidak menelannya serta memiliki alasan yang kuat untuk mencicipi makanan tersebut.

Mencicipi makanan juga makruh karena bisa memicu syahwat yang timbul untuk menyantap makanan tersebut.

Baca Juga: Yuk Intip Cara Bikin Sate Bandeng, Makanan Legenda Sejak Zaman Kesultanan Banten

"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan,"tulis unggahan di akun @nuonline_id yang dikutip Jumat (24/3/2023).

"Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu," tambah akun itu.

Salah satu alasan yang membuat mencicipi makanan diperbolehkan adalah untuk mengobati seorang anak yang tengah sakit.

Baca Juga: Kuliner Legendaris Blora: Diawali Jualan Keliling, Soto Kletuk Mbah Gowak Ada Sejak 1957

"Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan," sambungnya.

Sehingga, Wakil Sekretaris LBM PBNU, Ustadz Alha?iz Kurniawan, memberikan simpulan bahwa mencicipi makanan diperbolehkan asalkan yang berkepentingan memiliki alasan yang disahkan. Makanan juga tidak boleh ditahan lama-lama dalam mulut dan harus dikeluarkan kembali.

"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i tidak masalah,makruh pun tidak. Asal saja, usai dicicipi segera dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan. Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa. Wallahu A'lam," ujar Ustadz Alha?iz Kurniawan melalui akun Instagram @nuonline_id.
 

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Dewi Kania
Sarah Hutagaol
Arvi Resvanty
JOIN US
JOIN US