MUI Sumbar: Makanan Bernama Setan Haram

- Senin, 30 September 2019 | 08:17 WIB
Muisumbar
Muisumbar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan haram untuk menggunakan kata-kata seperti setan, iblis, neraka, dan lain sebagainya digunakan dalam sebuah produk makanan, minuman, dan lainnya.

Menurut MUI Sumbar, menggunakan nama-nama tersebut sudah dilarang dalam Islam, yaitu Manhiy 'Anhu.

"Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram," kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar seperti yang diwartakan Antara, Senin (30/9).

Fatwa itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.

Selain itu, MUI Sumbar juga menyarankan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi terkait penamaan produk makanan atau minuman sebagai upaya dari implementasi fatwa ini. Mereka juga meminta kepada pemerintah untuk meneruskan fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Fatwa ini juga telah disampaikan kepada LPPOM MUI untuk tidak boleh menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.

MUI Sumbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama yang telah dilarang dalam fatwa tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X