Keren Pisan Euy! Dodol Garut, Burayot dan Ngawuwuh Masuk Warisan Budaya Tak Benda

- Kamis, 2 Maret 2023 | 13:56 WIB
Ilustrasi dodol Garut. (Instagram/@dodolpicnic)
Ilustrasi dodol Garut. (Instagram/@dodolpicnic)

Dodol Garut kuliner legendaris yang selalu dicari wisatawan saat melancong ke Tanah Sunda ini. Enggak heran kalau akhirnya Dodol Garut dan burayot, juga tradisi ngawuwuh ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) 2023. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan 54 karya budaya WBTB 2023. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, setelah ditetapkan, setidaknya dodol Garut, burayot dan ngawuwuh semakin dikenal wisatawan nusantara maupun mancanegara.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Yuk Bikin Dodol Kulit Pisang di Rumah, Ini Resepnya

“Dengan ditetapkannya WBTB ini, kami berharap di kabupaten/kota terus menerus mengupayakan agar dijadikan salah satu bagian dari atraksi dan menjadi daya tarik pariwisata di Jawa Barat,” ujar Benny, dilansir dari laman resmi garutkab.go.id. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Garut Tita Puspitasari, menambahkan, sebelum terpilih, pihaknya mengusulkan 7 kuliner lain. Yakni Sambel Cibiuk, Kampung Cukur, Dodol, Batik Garutan, Ampih Pare, Burayot, dan Ngawuwuh.  

Baca Juga: Mengenal si Hitam Manis Legit dari Langkat, Dodol Khas Tanjung Pura

Dia juga menjelaskan, proses ini diawali dengan pendataan dengan cara pemetaan per kecamatan, berikut benda cagar budaya setelah terdata, dan diinventarisir semua, lalu diusulkan melalui tingkat provinsi, 

"lalu ditetapkan melalui sidang yang dipimpin oleh ahli dan disaksikan melalui zoom meeting para pimpinan daerah pengusul WBTB," tutur Tita.

Hingga saat ini, imbuh Tita, ada 9 WBTB yang ada di Kabupaten Garut yaitu 6 WBTB tingkat nasional di antaranya Ngalungsur, Lais, Tata Ruang Kampung Pulo, Badeng, Surak Ibra, dan Cigawiran, serta 3 WBTB tingkat provinsi yang baru ditetapkan tahun 2023 ini yaitu Ngawuwuh, Burayot dan Dodol.

"Tindaklanjut setelah penetapan maka menjadi WBTB nasional yang dilindungi, dilestarikan, dikembangkan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan menjadi data base Kemendikbud RI," imbuhnya.

Ia berharap dengan penetapan WBTB ini bisa menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi.

"Harapan kami semoga dengan ditetapkan menjadi WBTB nasional maka dari sisi hukum sudah jelas jadi hak paten daerah, dan menumbuhkembangkan rasa cinta terhadap budaya daerah semakin tinggi, pemerintah pusat serius untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan WBTB tersebut, untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X