Kalau kamu sering menggunakan media sosial dan aktif di dunia digital, maka kamu pasti mengetahui apa itu UU ITE. Peraturan Perundang-Undangan tersebut dibuat agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berinteraksi di dunia digital.
Berikut ini merupakan beberapa hal yang dapat menyebabkan hukuman pidana karena melanggar UU ITE. Beberapa hal berikut ini mungkin pernah kamu alami atau bahkan kamu sendiri yang pernah melakukannya.
Jadi, simak baik-baik ya apa saja yang perlu kamu perhatikan.
Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik biasanya yang paling umum diketahui dan menjadi salah satu penyebab utama beberapa orang saling menuntut di pengadilan.
Efek dari kasus ini adalah munculnya krisis kepercayaan terhadap nama-nama yang tersandung di dalamnya dan tentu saja hal ini akan berimbas terhadap nama baik, karir dan juga pekerjaan di masa yang akan datang.
Kegiatan Meneror
Meneror seseorang melalui chat yang berupa ancaman kekerasan maupun menakuti orang lain dapat langsung dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau menerima denda paling banyak sebesar Rp750 juta.
Jaga Akun Media Sosial
Jangan anggap sepele hal yang satu ini sebab apabila ada seseorang yang mengambil alih akun media sosial milik orang lain kemudian mengganti atau menambah informasi tanpa izin dari pemilik aslinya maka pelaku tersebut dapat segera dipidana.
Konten Asusila
Dan yang terakhir, menyebarkan konten asusila berupa video atau format digital lainnya maka orang tersebut dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Jadi, mulai sekarang yuk lebih bijak dalam menggunakan media sosialmu ya!