Mulai 1 Juli 2020 kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 yang mewajibkan pusat perbelanjaan, pasar rakyat dan toko swalayan untuk menggunakan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini bertujuan untuk mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik dan sulit terurai di tanah. Kantong plastik akan terurai ratusan hingga ribuan tahun kemudian.
Lalu, selain di Indonesia, negara mana lagi yang telah melarang penggunaan kantong plastik dan mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik? Berikut Indozone telah melansir dari berbagai sumber, Senin (6/7/2020).
1. Skotlandia
Sejak 20 Oktober 2014, Pemerintah Skotlandia memberlakukan denda untuk orang yang kedapatan menggunakan kantong plastik baik untuk belanja online maupun offline, denda tersebut sebesar 5 pence (koin poundsterling) atau sekitar Rp903 ribu.
2. Italia
Pada tahun 2011, Perdana Menteri Silvio Berlusconi mengeluarkan aturan mengenai larangan kantong plastik bagi toko dan supermarket. Pemerintah Italia menyarankan untuk menggunakan kantong yang dapat didaur ulang seperti kertas atau kain.
3. Meksiko
Setelah sebelumnya sudah memberlakukan adanya denda bagi yang menggunakan kantong plastik pada tahun 2010, pemerintah Meksiko kembali menggalakkan aturan ini sejak 1 Januari 2020 dan mempromosikan tas serat sintetis yang jauh lebih baik.
4. Bangladesh
Setelah terjadi musibah banjir sepanjang 1988 hingga 1998, pemerintah Bangladesh melarang penuh penggunaan kantong plastik sejak 2002. Plastik menjadi penyebab utama banjir tahunan yang terjadi di Bangladesh.
5. Kenya
Sejak tahun 2007, penggunaan kantong plastik di Kenya sudah sepenuhnya dilarang. Bahkan, pelarangan tersebut juga termasuk memproduksi, menjual, menggunakan bahkan membawa. Jika terbukti melanggar, Pemerintah Kenya akan menghukumnya dengan denda.
Itulah negara-negara yang melarang penggunaan kantong plastik selain Indonesia. Ada negara lainnya yang kamu tau?