Indonesia merupakan negara yang memiliki paling banyak gunung api di dunia. Ada beberapa gunung yang sangat aktif sehingga sering mengalami erupsi. Di Indonesia, sistem peringatan menganalisa aktivitas vulkanik gunung api menggunaka status dari normal hingga awas.
Yuk mengenal lebih dalam tingkatan status gunung api di Indonesia yang telah Indozone rangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/8/2020). Simak penjelasannya berikut ini ya.
Level I (Normal)
Fase ini tidak menunjukan adanya peningkatan aktivitas vulkanik pada gunung api, baik secara visual maupun kegempaan. Himbauan bagi warga hanya sebatas larangan kegiatan dekat kawah gunung api.
Level II (Waspada)
Pada peningkatan aktivitas vulkanik fase ini, gunung dapat diamati secara jelas baik secara visual maupun kegempaan. Pada gunung level II ini, masyarakat sekitar dilarang melakukan kegiatan di dalam area Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Level III (Siaga)
Pada fase level III, gunung api sudah mengalami peningkatan aktivitas vulkanik secara signifikan dan berpotensi mengeluarkan letusan besar. Masyarakat dilarang berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) II.
Level IV (Awas)
Fase ini adalah puncak dari aktivitas vulkanik gunung api dimana letusan gunung api sangat besar sangat mungkin terjadi. Masyarakat harus segera dievakuasi dan dilarang berada di KRB II dan KRB III.