Sering kali kita mendengar berita atau kat-kata tersangka ini mendapatkan vonis seumur hidup. Ternyata masih banyak dari masyarakat awam salah pengertian tentang terkait dengan penjelasan vonis seumur hidup tersebut.
Salah satu kesimpulan yang ditarik oleh banyak masyarakat awam itu adalah vonis yang disesuaikan dengan umur sang terpidana saat ia dinyatakan bersalah.
Contoh yang mereka sering berikan adalah, bila seorang tersangka saat didakwa berusia 26 tahun, maka dirinya akan dihukum selama 26 tahun seusai umurnya saat itu.
Lah, kalau itu alasannya, kenapa hakim tidak menyebutkan vonis humuman 26 tahun saja?
Baca Juga: Rusia Vs Ukraina Deklarasi Perang, Perbandingan Jumlah Kekuatan Militer Kedua Negara
Pernyataan tersebut merupakan salah kaprah. Menurut situs hukumonline, yang dimaksud vonis hukuman penjara seumur hidup itu adalah hukuman terlama di penjara selama hidup sang terdakwa. Sederhananya, ia dihukum penjara sampai dirinya meninggal.
Hal itu sesuai dengan undang-undanganya vide Pasal 12 ayat (1) dan (4) KUHP.
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.